Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan masih mendalami pengajuan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Sony merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, penyidik juga meneliti keterangan Sony terkait 41 nama yang disebutkannya dalam pemeriksaan.
Pemeriksaan Kedua Sony Sonjaya
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sony pada Kamis (18/6/2026) merupakan pemeriksaan kedua. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik tidak hanya mendalami materi pokok perkara, tetapi juga memeriksa keterangan yang diajukan Sony dalam permohonan JC.
“Ya jadi pendalaman pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan kedua. Pemeriksaan hari ini itu, selain memang pemeriksaan untuk pendalaman materi perkaranya, juga ada pendalaman mengenai keterangan dalam permohonan JC yang bersangkutan ajukan kepada penyidik,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih mempelajari apakah keterangan Sony dapat terkonfirmasi dengan alat bukti lain. “Di situ memang saat ini sedang kami pelajari, ya, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini,” lanjutnya.
Proyek CCTV dan Sidik Jari Rp 300 Miliar
Syarief juga mengonfirmasi bahwa penyidik akan meneliti semua keterangan Sony, termasuk soal pengadaan kontrak CCTV dan alat sidik jari (fingerprint) senilai Rp 300 miliar. “Itu akan kami konfirmasi dan akan kami sampaikan nanti kepada teman-teman, terkait juga apakah permohonan JC itu akan diterima oleh penyidik atau tidak,” ujar Syarief.
“Termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain,” sambungnya.
Penghargaan atas Inisiatif Sony
Di sisi lain, Syarief menyatakan bahwa Kejagung menghargai upaya Sony yang berinisiatif menjadi JC untuk membantu mengungkap perkara ini. “Kami menghargai, menghargai saudara SS yang menyampaikan, yang berinisiatif menyampaikan informasi-informasi terhadap perkara ini,” imbuhnya.
Pengungkapan 41 Nama oleh Sony
Sebelumnya, kuasa hukum Sony, Krisna Murni, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan hari ini Sony kembali diminta penyidik untuk menguraikan 26 nama pihak yang mengajukan titik penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Krisna menyebut jumlah 26 nama tersebut kemudian berkembang menjadi 41 nama.
“Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama,” ujar Krisna kepada wartawan di gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan, penambahan itu berkaitan dengan adanya pihak-pihak yang meminta jatah titik SPPG yang terafiliasi dengan nama-nama sebelumnya. “Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, ‘Pak, ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini’, gitu loh. ‘Ini ada punya ini, ada punya ini’. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama,” lanjutnya.
Kontrak Sewa CCTV dan Sidik Jari
Selain itu, Krisna juga mengatakan bahwa Sony turut menyampaikan adanya kontrak sewa 5.000 CCTV serta alat sidik jari (fingerprint). Kontrak penyewaan kedua alat tersebut bernilai Rp 300 miliar.
“Ada lagi yang lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari,” ujar Krisna.
“Jadi satu SPPG, dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG, yang harus dipasang CCTV dan sidik jari. Dan berakhir kemarin tanggal 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir,” lanjutnya.



