Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil untuk mengejar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi.
Pernyataan Jaksa Agung Muda
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa pasal TPPU akan dikenakan kepada para tersangka. "Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar," ujarnya di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Febrie menjelaskan bahwa penindakan kasus korupsi ini tidak hanya berfokus pada proses pidana dan pengembalian kerugian keuangan negara, tetapi juga untuk mengembalikan program MBG sesuai tujuan awal Presiden Prabowo Subianto.
Tujuan Program MBG
"Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus," jelas Febrie. Ia menambahkan, "Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini."
Harapan dari Penerapan TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penerapan TPPU diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh para tersangka. "Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," ujarnya.
Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung
- Kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS)
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Lebih lanjut, terdapat mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang dimaksud meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.



