Kejari Serang Hentikan Kasus Sabu 0,5 Gram dengan Restorative Justice
Kejari Serang Hentikan Kasus Sabu 0,5 Gram dengan RJ

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan proses penuntutan terhadap Supriyatna alias Bodong, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 0,5 gram. Penghentian dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kronologi Penghentian Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) kepada terdakwa. Supriyatna yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang kini telah dibebaskan dari status tahanan jaksa.

Keputusan ini didasarkan pada pemenuhan persyaratan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sebagaimana diatur dalam BAB IV Penuntutan Huruf B angka 4. Dado menjelaskan bahwa berdasarkan hasil asesmen terpadu, Supriyatna dikualifikasikan sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional sebanyak 0,5166 gram.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan Restorative Justice

"Tersangka Supriyatna alias Bodong bin Supi juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir," ujar Dado dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

Selain itu, tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari, yaitu sabu sebanyak dua kantong plastik kecil. Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah Supriyatna belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya.

Atas dasar tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Serang menerbitkan SKP2 Nomor: B-4788/M.6.10/Enz.2/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Dalam surat itu, Supriyatna diwajibkan mengikuti perawatan dan pengobatan melalui Rehabilitasi Medis selama tiga bulan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten yang berlokasi di RSUD Banten.

Rehabilitasi Spiritual di Ponpes

"(Terdakwa juga diwajibkan) Mengikuti Rehabilitasi Spiritual selama satu bulan di Ponpes Bani Syifa Serang untuk membantu pembinaan keagamaan, spiritual, dan disiplin," tutur Dado.

Menurut Dado, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan bukti pelaksanaan atas Asas Dominus Litis yang dimiliki oleh jaksa selaku pengendali perkara. Prinsip ini diterapkan dengan menggunakan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Langkah Kejari Serang ini menunjukkan pendekatan humanis dalam penanganan kasus narkotika, terutama bagi pengguna akhir yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Program rehabilitasi diharapkan dapat memulihkan kondisi fisik dan mental terdakwa, serta mencegahnya kembali menyalahgunakan narkotika.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga