Kejagung Selamatkan Rp 131,5 Triliun Kerugian Negara dari Pidana Khusus
Kejagung Selamatkan Rp 131,5 T Kerugian Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat keberhasilan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa capaian tersebut berasal dari berbagai upaya paksa yang dilakukan penyidik dalam proses penanganan perkara. Aset yang berhasil diamankan kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA).

Rincian Penyelamatan per Tahun

Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026), merinci jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebesar Rp 131.527.786.065.164,89," kata Febrie.

Tahun 2026 menjadi periode dengan nilai penyelamatan tertinggi, yakni mencapai Rp 40,5 triliun. Sementara itu, nilai penyelamatan pada 2025 dan 2023 masing-masing tercatat sebesar Rp 24,5 triliun dan Rp 24,4 triliun. Kemudian pada 2021 sebesar Rp 22,6 triliun, tahun 2020 mencapai Rp 8,3 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 6,3 triliun, dan tahun 2024 senilai Rp 4,6 triliun.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Paradigma Baru Penanganan Korupsi

Menurut Febrie, capaian tersebut tidak lepas dari strategi dan paradigma baru dalam penanganan perkara korupsi yang diterapkan Bidang Pidsus. Penyidik kini memprioritaskan perkara-perkara yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara besar, tetapi juga berdampak pada perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat luas. "Pemberantasan korupsi harus fokus diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah," ujar Febrie.

Hingga saat ini, terdapat sedikitnya 12 perkara korupsi strategis yang tengah ditangani. Salah satunya adalah dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat enam tersangka. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perkara Korupsi Lainnya

Selain itu, Kejagung juga menangani dugaan korupsi impor tekstil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 184 miliar dan dampak terhadap perekonomian negara mencapai Rp 1,646 triliun. Perkara lainnya adalah dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 1,97 triliun.

Kejagung terus berkomitmen untuk mengoptimalkan pemulihan aset dan penegakan hukum demi menyelamatkan keuangan negara. Dengan paradigma baru yang berfokus pada perkara strategis berdampak luas, diharapkan angka penyelamatan kerugian negara dapat terus meningkat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga