Dadang Ahyar Ismail (53), mantan atasan Taufik Hidayat yang menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyatakan harapannya agar uang sayembara Rp250 juta yang dijanjikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) diserahkan langsung kepada korban. Pernyataan ini disampaikan Dadang di tengah proses hukum yang masih berjalan terhadap Taufik.
Harapan Eks Atasan untuk Korban
Dadang mengaku mendengar informasi mengenai sayembara tersebut dari istrinya. Ia mengatakan, "Oh ya saya dengar dari istri, kalo emang itu benar ada statement, 'kalau ada yang menyerahkan tersangka dikasih Rp250 juta'," ujarnya pada Rabu (24/6) dikutip dari detikJabar. Dadang menegaskan bahwa jika dirinya yang menerima hadiah tersebut karena perannya, maka ia akan menyerahkannya kepada pihak korban.
"Alhamdulillah akan saya terima dan akan saya kasihkan ke korban. Jadi atau Pak KDM kasihkan aja ke korban, soalnya lebih membutuhkan," katanya. Dadang sebelumnya sempat berkomunikasi dengan Taufik sebelum pria itu ditangkap, dan ia mengaku memberikan nasihat agar Taufik tidak melarikan diri.
Penangkapan Taufik Hidayat
Taufik Hidayat ditangkap di Majalaya pada Selasa (23/6) malam. Sebelum ditangkap, Taufik menghubungi Dadang untuk meminta saran. Mantan atasannya itu menyarankan Taufik untuk menyerah dan tidak melarikan diri lebih jauh. Dadang tidak berharap mendapatkan hadiah dari sayembara yang dijanjikan KDM atas perannya tersebut.
Sementara itu, penyidik Polda Jawa Barat masih melakukan serangkaian penyelidikan terhadap Taufik. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa penyidik masih menggali keterangan dari Taufik untuk mengungkap motif di balik kekerasan yang dilakukan terhadap YTR (29).
Motif Kekerasan Belum Terungkap
YTR diduga disekap oleh tersangka selama tiga tahun terakhir dan baru ditemukan oleh pihak keluarga di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pekan lalu. "Kami masih dalami, sehingga kami saat ini belum bisa menyampaikan informasi lebih banyak lagi. Kami akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan ini secara profesional, secara prosedural, dan pertanggungjawaban terhadap proses penyidikan ini," kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu siang.
Hendra menambahkan bahwa sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi telah dikumpulkan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan. Hasil visum dari RSHS juga akan dijadikan salah satu alat bukti terkait kasus tersebut. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan kehilangan kontak dengan YTR selama tiga tahun, dan akhirnya menemukannya dalam kondisi lemah di rumah sakit.



