Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 102 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan
Polres Bekasi Ungkap 102 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 102 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya pada periode Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 121 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 119 laki-laki dan 2 perempuan.

Rincian Kasus dan Barang Bukti

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa dari total 102 kasus yang diungkap, 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sementara 24 kasus lainnya terkait peredaran obat keras atau obat berbahaya tanpa izin. "Ini merupakan hasil pengungkapan Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal," ujar Kusumo pada Selasa, 23 Juni 2026.

Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi ganja sebanyak 156,29 gram, sabu sebanyak 2.329 gram, ekstasi sebanyak 5 gram, tembakau sintetis sebanyak 503,26 gram, serta obat keras dan obat berbahaya sebanyak 52.740 butir. Angka ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar di wilayah Bekasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi Baru: COD dan Dead Drop

Kusumo mengungkapkan bahwa terjadi perubahan modus operandi para pelaku. Jika sebelumnya transaksi dilakukan secara terbuka, kini para pengedar lebih banyak menggunakan metode cash on delivery (COD) dan dead drop, yaitu menaruh barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung. "Modusnya sudah tidak terang-terangan lagi. Mereka menggunakan sistem COD dan dead drop. Barang ditaruh di suatu lokasi, lalu diambil oleh pihak lain. Para pelaku yang kami tangkap mayoritas merupakan pemain-pemain baru yang terhubung dengan jaringan pemasok tertentu," jelasnya.

Wilayah Rawan dan Ancaman Hukum

Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, sejumlah wilayah yang masih menjadi perhatian terkait peredaran obat keras ilegal antara lain Rawalumbu, Bantar Gebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan. Polres Metro Bekasi Kota menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran obat-obatan ilegal. "Kami tidak ada kompromi terhadap peredaran obat keras dan obat berbahaya. Polres Metro Bekasi Kota akan terus konsisten melakukan pemberantasan. Jika masyarakat mengetahui adanya toko atau lokasi yang menjual obat keras tanpa izin, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas," tegas Kusumo.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435, Pasal 436, dan Pasal 138, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda maksimal sesuai ketentuan undang-undang.

Kolaborasi dengan Masyarakat

Polres Metro Bekasi Kota mengajak seluruh pihak berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya menciptakan Kota Bekasi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan berbahaya. "Perang melawan narkotika dan obat keras ilegal membutuhkan kolaborasi semua pihak. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam melakukan penindakan," kata Kusumo.

Dengan pengungkapan ini, polisi berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba dan obat keras ilegal di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga