Pria di Cakung Setubuhi Anak 12 Tahun, Ditangkap di Atap Rumah
Pria di Cakung Setubuhi Anak 12 Tahun, Ditangkap di Atap Rumah

Pelaku Perkosaan Anak di Cakung Ditangkap Warga

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Pelaku berinisial SR telah ditangkap dan menjalani proses hukum. Kasus ini terungkap setelah ibu korban dijemput oleh menantunya untuk pulang ke rumah. Setibanya di rumah, Ketua RT bersama sejumlah saksi menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku telah dipergoki warga berada di kontrakan milik terduga pelaku.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made, saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian. Terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah, namun warga berhasil menghadang dan mengamankannya. Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, membenarkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Perbuatan Berlangsung Sejak 2025

Dari pendalaman sementara, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak tahun 2025. Perbuatan cabul itu dilakukan di dua lokasi, yaitu di sebuah kontrakan dan di sebuah kamar kos. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian milik korban, serta pakaian milik pelaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Kini, pelaku berinisial SR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga