Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curi Uang Rp520 Juta dengan Pecah Kaca
Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Curi Rp520 Juta Pecah Kaca

Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Pencurian Uang Rp520 Juta dengan Modus Pecah Kaca

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian uang tunai senilai Rp520 juta yang menggunakan modus pecah kaca mobil. Peristiwa ini terjadi di salah satu kantor bank swasta di Sekayu, Musi Banyuasin.

Kronologi Kejadian

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Johannes Bangun, menjelaskan bahwa aksi pencurian bermula ketika korban berinisial BH (24) menyimpan uang hasil transaksi di dalam kendaraan yang diparkir. Setelah itu, korban kembali masuk ke bank untuk melanjutkan proses administrasi. Pelaku yang telah mengintai kemudian menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp520 juta.

Identitas Pelaku

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pencurian dilakukan oleh empat pelaku, yaitu ZS (31), FF (26), AK (32), dan AS (30). Berdasarkan perannya, ZS bertugas sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban. Sementara itu, FF saat ini sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain dan telah ditahan di Rutan Musi Banyuasin. Dua pelaku lainnya, AK dan AS, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi

Johannes mengatakan bahwa kelompok tersebut menjalankan aksinya secara sistematis dengan mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan. Mereka kemudian memilih target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar dan mengikuti pergerakan korban. Pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang diperoleh secara daring untuk mempercepat proses eksekusi dan menghindari perhatian masyarakat sekitar. Dengan cara ini, aksi pencurian dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik sebelum pelaku melarikan diri.

Penangkapan dan Proses Hukum

Pelaku ZS berhasil ditangkap di wilayah Palembang pada Kamis (11/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ZS menerima bagian sebesar Rp119 juta dari total uang Rp520 juta yang dicuri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih terus memburu seluruh anggota jaringan pencurian dengan modus pecah kaca tersebut hingga tuntas.

“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” tegas Johannes.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga