Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap 21 pengedar narkotika selama triwulan pertama tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede, dalam keterangan resminya.
Rincian Pelaku dan Barang Bukti
Menurut AKP Febry Pardede, para pelaku yang ditangkap terdiri dari 16 orang pengedar ganja dan 5 orang pengedar sabu-sabu. Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 7,1 kilogram ganja dan 15,7 gram sabu-sabu.
Jaringan Peredaran Narkoba
Febry menjelaskan bahwa narkotika yang beredar tidak hanya diperjualbelikan di wilayah Jayapura, tetapi juga dikirim ke sejumlah daerah lain. Hal ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba yang cukup luas.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.



