Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah karena tidak memiliki alasan yang cukup serta mengandung cacat formil dan materil.
Dasar Putusan: Cacat Formil dan Materil
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, I Ketut Darpawan menilai terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman Roy Suryo pada 19 Juni 2026. Menurut hakim, izin penggeledahan yang diperoleh dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang seharusnya digunakan untuk mencari barang bukti yang diduga berada di rumah pemohon. Namun, dalam pelaksanaannya, penggeledahan justru dilakukan untuk menangkap Roy Suryo guna kepentingan pelimpahan tahap II ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," ujar hakim dalam pertimbangannya. Hakim juga menilai bahwa penyidik tidak dapat membuktikan adanya keadaan mendesak yang mengharuskan penangkapan dilakukan. Selama proses penyidikan sejak Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, ia dinilai bersikap kooperatif dan dalil tersebut tidak dibantah oleh pihak Polda Metro Jaya.
Tidak Ada Alasan Mendesak untuk Penangkapan
Hakim menekankan bahwa di persidangan tidak terungkap adanya fakta bahwa Roy Suryo sulit dihubungi, berpindah-pindah tempat tinggal, atau mangkir dari panggilan penyidik sehingga berpotensi menghambat pelimpahan perkara. Menurut hakim, apabila pelimpahan tahap II telah dijadwalkan, penyidik seharusnya dapat menyampaikan surat pemberitahuan atau panggilan resmi sehingga pemohon dapat hadir tanpa harus dilakukan penangkapan.
"Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan tanpa dapat dibuktikan adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan tindakan sewenang-wenang," ujar hakim. Atas dasar itu, hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo tidak sah. "Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," terang hakim.
Penahanan Tidak Memenuhi Syarat Subjektif
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif. Pertimbangannya, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga 18 Juni 2026, penyidik tidak pernah menerbitkan surat perintah penahanan dan hanya menerapkan wajib lapor. Menurut hakim, selama Roy Suryo mematuhi syarat wajib lapor, seharusnya tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan.
Permohonan Lain Ditolak
Meskipun mengabulkan sebagian permohonan, hakim menolak permintaan Roy Suryo agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah. Menurut hakim, putusan praperadilan hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sehingga tidak serta-merta membatalkan proses penyidikan maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Hakim juga menolak permohonan agar Roy Suryo dibebaskan dari rumah tahanan karena saat putusan dibacakan, ia sudah tidak berada dalam tahanan. "Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak," ujar hakim. Permintaan agar pengadilan memerintahkan jaksa tidak melakukan penahanan juga ditolak karena dinilai bukan kewenangan praperadilan.
"Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan praperadilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," tandas hakim.



