Ratusan WNA Sindikat Judi Online Dipindahkan ke Imigrasi
Jakarta – Ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online jaringan internasional di kantor Hayam Wuruk, Jakarta Barat, telah dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi. Pemindahan ini dilakukan untuk pemeriksaan keimigrasian terhadap para tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa sebanyak 320 WNA dipindahkan pada Minggu, 10 Mei 2026. Rinciannya, 150 orang dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 20 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 320 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo kepada wartawan. Ia menambahkan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama pemangku kepentingan terkait.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan WNA di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap total 321 WNA dari berbagai negara, terdiri dari 57 warga China, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Malaysia, 5 warga Thailand, dan 3 warga Kamboja.
Dari total yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Proses pemindahan ini berjalan lancar dan terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi memastikan penanganan kasus ini akan berlanjut secara berkelanjutan dan simultan.



