Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar 29 Juni
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo 29 Juni

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan. Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Jaksel, Halida Rahardhini, yang menyatakan bahwa sidang praperadilan atas nama Roy Suryo telah terdaftar.

Objek Praperadilan: Penggeledahan dan Penangkapan

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan ini diajukan terkait proses penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara ini teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Pihak Tergugat dan Gugatan

Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta. Gugatan yang diajukan menyangkut sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, serta penggeledahan yang sempat dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan bahwa pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sementara itu, Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) mengungkapkan bahwa dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada hari yang sama sekitar pukul 06.47 WIB. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Jokowi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga