Murnita Triwidyaning, seorang wanita asal Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya. Aksi nekatnya menggunakan ekskavator menyebabkan kerugian negara mencapai Rp537.362.790.
Kronologi Perobohan Rumah Dinas
Peristiwa terjadi pada Minggu malam, 27 Agustus 2025. Murnita menyewa satu unit ekskavator seharga Rp7 juta untuk meratakan bangunan tersebut. Ia merusak gembok pagar menggunakan palu, lalu memerintahkan operator ekskavator yang kini berstatus buron untuk mendorong tembok rumah hingga hancur total, hanya menyisakan bagian garasi.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi digelar di PN Surabaya pada Minggu, 5 Juli 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa bangunan yang dihancurkan merupakan aset negara yang sah dan tercatat dalam sistem informasi inventaris negara. "Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jln Asemrowo Kali No 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB: KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN," ujar JPU Hajita.
Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp537.362.790. Jaksa mendakwa Murnita dengan dua pasal: Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain, dan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.
Dampak Hukum dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi sorotan karena tindakan perusakan aset negara yang dilakukan secara terencana. Operator ekskavator yang membantu Murnita kini masih dalam pengejaran polisi. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Murnita terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan pidana dalam KUHP.



