Bocah 5 Tahun Beberkan Ibu Dicekik Ayah hingga Tewas di Jakbar
Bocah 5 Tahun Beberkan Ibu Dicekik Ayah di Jakbar

Jakarta - Seorang perempuan berinisial R (40) tewas di tangan suami sirinya, ES (30), di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini terkuak setelah anak korban yang masih berusia lima tahun bercerita kepada warga sekitar. Bocah tersebut menuturkan bahwa ia melihat ibunya dicekik oleh ES menggunakan kain hingga meninggal dunia.

Menurut Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, peristiwa itu mulai terungkap pada Jumat (19/6) sore. Saat itu, bocah tersebut berbicara kepada seorang warga yang melintas di dekat rumah korban di Jalan Padamulya VIII, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora. "Saksi juga menceritakan bahwa korban telah meninggal," ujar Wahyu, dikutip dari Antara, Senin (22/6).

Warga yang mendengar cerita itu kemudian memberitahu warga lain. Mereka beramai-ramai memastikan kebenaran celetukan bocah tersebut dengan mengintip ke dalam rumah korban. "Lalu bersama-sama (para saksi) mengintip ke dalam rumah korban dan terlihat korban dalam keadaan terduduk di ruang tamu dan dari mulutnya mengeluarkan cairan," kata Wahyu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Suami Ditangkap Polisi

Warga segera melaporkan temuan itu ke polisi. Tak butuh waktu lama, aparat menangkap ES tanpa perlawanan. "Untuk pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya sendiri sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambora. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar AKP Wahyu.

Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Polri untuk diautopsi. Berdasarkan penyelidikan awal dan keterangan saksi, penyidikan mengarah kepada suami korban sebagai terduga pelaku. "Dari keterangan tetangga maupun keluarga korban, diketahui bahwa pelaku dan korban kerap terlibat pertengkaran dalam rumah tangga. Bahkan pada malam sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok," imbuh Wahyu.

Suami Pakai Narkoba Picu Keributan

Polisi mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan ini dipicu oleh keributan rumah tangga akibat ES menggunakan narkoba. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menyatakan, "Ributnya itu pertengkaran rumah tangga, karena pelaku ini menggunakan narkoba. Jadi mereka ribut." ES merupakan pelaku tunggal yang membunuh korban dengan cara mencekik. Namun, polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab utama kematian. "Kita masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri, tapi ditemukan bukti kekerasan pada fisik korban," jelasnya.

Ancaman Hukuman

ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (21/6). Jasad korban telah dikembalikan ke keluarga pada Sabtu (20/6) setelah divisum di RS Polri Kramat Jati. Polisi menjerat ES dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP juncto Pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). "Ancaman hukumannya kalau Pasal 466 ayat 4 KUHP itu 7 tahun, kalau PKDRT itu 15 tahun penjara," jelas Wahyu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga