Jakarta - Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kabupaten Bekasi resmi melaporkan Permadi Arya, yang lebih dikenal sebagai Abu Janda, ke Polres Metro Bekasi. Laporan ini diajukan terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suku Minang yang dilakukan oleh Abu Janda melalui pernyataan yang dianggap melecehkan.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ pada tanggal 1 Juni 2026. Pelaporan diwakili oleh Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi, Desmon Roza, Sekretaris DPD IKM Kabupaten Bekasi, Gusriadi, serta sejumlah pengurus lainnya.
Pernyataan Abu Janda Dinilai Memicu Kekecewaan
Kuasa Hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, menyatakan bahwa pernyataan Abu Janda telah menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Minangkabau. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi memicu gesekan sosial jika tidak ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Hari ini kami juga telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum," ujar Indra kepada awak media usai membuat laporan, Selasa (2/6/2026).
Langkah Hukum sebagai Upaya Konstitusional
Indra menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya konstitusional untuk menjaga kondusivitas masyarakat. Selain itu, langkah ini juga memberikan kepastian bahwa setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial diselesaikan melalui jalur hukum.
"Kami ingin memastikan masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan profesional," katanya.
Dalam pelaporan tersebut, DPD IKM Kabupaten Bekasi menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti, antara lain rekaman video yang beredar di media sosial, transkrip percakapan dalam video tersebut, serta hasil keputusan rapat pengurus DPD IKM Kabupaten Bekasi terkait langkah hukum yang ditempuh.
Imbauan kepada Masyarakat Minangkabau
Indra juga mengimbau masyarakat Minangkabau, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Bekasi, agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Kami mengajak seluruh keluarga besar Minangkabau untuk tetap menjaga persaudaraan, menahan diri dari berbagai bentuk provokasi, serta mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Apresiasi dari DPP IKM
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Braditi Moulevey, menyampaikan apresiasi kepada DPD IKM Kabupaten Bekasi atas langkah yang ditempuh melalui jalur hukum. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga ketertiban masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah DPD IKM Kabupaten Bekasi yang memilih menempuh jalur hukum dan mengedepankan pendekatan konstitusional. Langkah ini penting untuk menjaga situasi tetap kondusif, mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan, serta memberikan contoh kepada masyarakat agar mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum," kata Braditi.
Sebagaimana diketahui, laporan terhadap Abu Janda juga telah dilakukan di sejumlah daerah oleh berbagai elemen masyarakat. Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM juga telah melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Permadi Arya terkait laporan yang diajukan oleh DPD IKM Kabupaten Bekasi tersebut.



