Catut Nama Ulama, Pengangguran di Bekasi Tipu Pedagang Sarung Rp 43 Juta
Pengangguran di Bekasi Tipu Pedagang Sarung Rp 43 Juta

Seorang pria pengangguran berinisial AR (49) di Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah menipu HA (38), seorang pedagang sarung. Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat ulah tersangka yang memanfaatkan hubungan pertemanan untuk membangun kepercayaan.

Modus Penipuan dengan Catut Nama Ulama

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa AR melancarkan aksinya dengan memanfaatkan hubungan pertemanan. Pelaku awalnya melakukan dua transaksi kecil yang berjalan lancar untuk meyakinkan korban. Setelah itu, AR membuat orderan fiktif dalam jumlah besar menggunakan nama seorang ulama dari Bogor, yang disebut 'Ustadz S'. Pelaku beralasan bahwa ratusan sarung tersebut dipesan untuk keperluan pondok pesantren (ponpes). Korban akhirnya luluh dan menyerahkan barang dagangannya tanpa pembayaran di muka.

"Bukannya dikirimkan ke daerah Bogor sebagaimana janjinya, ratusan sarung tersebut justru dijual kembali oleh pelaku kepada orang lain dengan harga di bawah pasaran karena didorong motif ekonomi lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Kusumo pada Jumat (26/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kerugian Capai Rp 43 Juta

Total sarung yang dibawa kabur pelaku mencapai 19 kodi atau setara dengan 380 buah sarung senilai Rp 43 juta. Rinciannya, 16 kodi sarung merek Cendana senilai Rp 38,4 juta dan 3 kodi sarung merek Kenjangan senilai Rp 4,6 juta. Berdasarkan pemeriksaan intensif, AR mengakui telah melakukan aksi dengan modus serupa beberapa kali. Diperkirakan, pelaku meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari para korban.

Polisi Imbau Korban Lapor

Polisi mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya yang merasa pernah menjadi korban penipuan modus pembelian sarung oleh AR, untuk segera datang dan membuat laporan polisi di Mapolres Metro Bekasi Kota. "Kami membuka pintu selebar-lebarnya dan mengimbau secara terbuka kepada seluruh warga masyarakat, siapa pun yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa oleh pelaku AR, mohon jangan ragu untuk datang dan melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Kami siap melayani dan menindaklanjuti laporan Anda demi tegaknya keadilan," imbaunya.

Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pelaku AR ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota beserta barang bukti berupa nota pembayaran bermeterai serta belasan buah sarung yang tersisa. Tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. AR terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga