Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Penganiaya Caddy Golf Tangerang Ditahan, Ancaman 5 Tahun

Polisi menetapkan pria berinisial FP (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Kota Tangerang. Kini, FP telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi bahwa penahanan telah dilakukan sejak Jumat malam, 26 Juni 2026.

"Sudah ditahan sejak semalam," kata Kombes Jauhari dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026). Atas perbuatannya, FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Kronologi Penganiayaan dan Penangkapan

Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah tempat golf di Kota Tangerang pada Selasa, 23 Juni 2026 malam. Aksi tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial, yang kemudian memicu penyelidikan polisi. Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Parikhesit berhasil menangkap FP pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Polisi memastikan bahwa FP bukan seorang pejabat seperti narasi yang beredar di media sosial. FP adalah seorang pengusaha jual beli mobil bekas. "Wiraswasta. Cari mobil second di Jakarta terus dijual ke Lampung, Sumatera," ujar Jauhari.

Motif Penganiayaan

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa penganiayaan dipicu oleh percekcokan. Korban, yang merupakan caddy golf dan sering melayani tersangka saat bermain golf, cemburu saat tersangka mengucapkan kalimat 'terima kasih adikku sayang' kepada seorang marshall yang diminta membelikan minuman. Ucapan tersebut didengar korban dan memicu emosi hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi penganiayaan.

Dalam rekaman CCTV yang viral, terlihat korban dan pelaku naik golf car. Mereka terlibat cekcok, hingga pelaku menjambak rambut korban dan membuatnya terjatuh dari golf car. Korban kemudian dianiaya lebih lanjut dan mengalami luka-luka.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara menanti tersangka. Polisi terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi serta barang bukti, termasuk rekaman CCTV.

Kombes Jauhari menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. "Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga