14 Tersangka dalam Pengeroyokan Tewaskan Pemuda di Nganjuk
14 Tersangka Pengeroyokan Tewaskan Pemuda Nganjuk

Polres Nganjuk secara resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Para tersangka terdiri dari tiga pelaku utama, sembilan pelaku anak-anak, dan dua pelaku dewasa.

Kronologi dan Peran Pelaku

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, dalam konferensi pers pada Kamis, 25 Juni 2026, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Tersangka terdiri dari pelaku utama FS (17), MR (15), dan FI (14). Kemudian sembilan pelaku anak lainnya serta dua pelaku dewasa berinisial FP (18) dan MS (20)," kata Didid. Para pelaku utama diduga aktif melakukan pelemparan batu yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain dua unit sepeda motor Honda Vario, batu bata merah, pecahan batu cor, serta hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk. Barang bukti ini menjadi kunci dalam proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.

Dampak dan Tindak Lanjut

Kasus ini menimbulkan keresahan di masyarakat setempat. Polres Nganjuk terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami akan memproses hukum semua pelaku sesuai dengan perannya masing-masing, termasuk para pelaku anak yang akan ditangani dengan sistem peradilan pidana anak," tegas Kompol Didid.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga