Polda Metro Bongkar Eksploitasi Seksual Anak di 4 Kafe Bekasi, 8 Korban di Bawah Umur
Polda Metro Bongkar Eksploitasi Seksual Anak di 4 Kafe Bekasi

Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi seksual berkedok kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari total 37 korban yang diamankan, 8 di antaranya merupakan anak di bawah usia 18 tahun.

Empat Kafe Jadi Tempat Eksploitasi

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, praktik eksploitasi seksual ini tersebar di empat kafe di wilayah Cibitung. "Kami sebutkan bahwa ada empat kafe tadi. Setiap kafe kami dapati masing-masing ada yang dua korban anak, ada juga yang satu. Dan total semuanya ada delapan korban anak," ujar Kombes Rita dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Korban Anak Alami Gangguan Medis

Kombes Rita mengungkapkan bahwa kedelapan korban anak tersebut saat ini mengalami gangguan medis dan membutuhkan perawatan khusus. "Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka mengalami gangguan medis, ya. Sehingga perlu ada penanganan intensif terhadap para anak korban," ungkapnya. Untuk mendalami kasus ini, polisi telah memeriksa 17 orang saksi. Selain itu, ke-37 korban yang diamankan juga telah menjalani tes urine. "Terhadap 37 orang yang kami amankan, di awal sudah kita lakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah ada aktivitas penyalahgunaan narkoba, tapi tidak kita temukan," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban Dijadikan Pekerja Seks Komersial

Rita menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah mengeksploitasi para korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Mereka dipaksa untuk mendampingi tamu laki-laki di dalam kawasan lokalisasi tersebut. "Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak, dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe," beber Rita. "Dari sekian kafe, kami indikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana," sambungnya.

Selama menemani pria hidung belang, para korban diwajibkan untuk mengonsumsi minuman beralkohol, menemani bernyanyi di ruang karaoke, hingga dipaksa melakukan hubungan badan. "Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," kata Rita.

Dua Belas Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diketahui memiliki peran ganda, mulai dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran (marketing) kafe. "12 tersangka. Peran mereka merangkap, ya. Marketing-nya dia, kemudian dia merangkap pekerja di situ, kasirnya iya," ucap Rita. "Jadi memang double burden mereka. Misalnya dia dipekerjakan sebagai kasir, tapi dia juga merangkap menjadi marketing. Jadi kalau dia bisa jual (mendapatkan tamu), dia dapat bonus," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta. Tersangka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP yakni Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga