Satpol PP Karawang Segel Tempat Hiburan Malam Diduga Pesta Gay
Satpol PP Karawang Segel Tempat Hiburan Malam Diduga Pesta Gay

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi pesta sesama jenis atau gay yang sempat viral di media sosial. Tempat hiburan tersebut resmi disegel dan seluruh aktivitas operasionalnya dihentikan sementara waktu.

Penyegelan Helen's Night Mart

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, Prasetya Wirabrata, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan sementara terhadap Helen's Night Mart karena diduga melakukan aktivitas menyimpang. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers pada Selasa (9/6/2026).

Temuan Pelanggaran

Meskipun tempat hiburan tersebut memiliki izin operasional kategori restoran melalui sistem Online Single Submission (OSS), petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius. Prasetya mengungkapkan tiga pelanggaran utama yang ditemukan di lokasi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang sempat viral di media sosial.
  • Penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.
  • Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan tersebut belum terbit.

Pengakuan Pengelola

Pihak Satpol PP telah memanggil pengelola Helen's Night Mart untuk dimintai keterangan terkait dugaan pesta gay. Dalam klarifikasi tersebut, manajemen tempat hiburan tidak menampik adanya peristiwa tersebut. Prasetya menambahkan bahwa perkara ini kini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Langkah penyegelan ini diambil sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Karawang. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan lainnya untuk mencegah pelanggaran serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga