Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge vape. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial FS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 5 Juni 2026. FS kedapatan membawa vape yang mengandung etomidate setelah polisi menerima laporan dari sebuah tempat hiburan malam. Dari tangan FS, polisi mengamankan sejumlah cartridge vape berisi etomidate dengan berbagai varian rasa.
Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke sebuah unit apartemen di Palm Mansion, Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ratusan cartridge berisi etomidate dengan berbagai rasa seperti teh, leci, anggur, dan mangga. Total barang bukti yang disita meliputi 61 cartridge rasa teh (483 gram), 60 cartridge rasa leci (494,2 gram), 63 cartridge rasa anggur (498,7 gram), dan 64 cartridge rasa mangga (508 gram).
Apresiasi terhadap Tempat Hiburan yang Melapor
Menanggapi pengungkapan kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan apresiasi kepada manajemen tempat hiburan malam yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Menurut Sahroni, langkah ini merupakan contoh yang benar dan harus ditiru oleh seluruh pelaku usaha hiburan malam. Ia menegaskan bahwa jika ada pemilik usaha yang sengaja membiarkan atau terlibat dalam peredaran narkoba, maka tempat usahanya akan disegel oleh polisi dan Pemerintah Provinsi setempat.
Sahroni juga mengingatkan bahwa peredaran cartridge vape narkoba kini menjadi ancaman serius karena mudah diproduksi dan diedarkan secara masif. Ia mendorong semua pihak, termasuk pelaku usaha, masyarakat, dan aparat, untuk memiliki komitmen yang sama dalam memutus rantai peredaran narkoba. “Negara saat ini sangat serius memberantas narkoba, khususnya cartridge vape narkotika yang peredarannya semakin masif dan semakin mudah diakses,” ujar Sahroni.
Penggerebekan di Alexa Suites and Lounge
Kasus ini bermula dari laporan manajemen Alexa Suites and Lounge yang mencurigai adanya peredaran narkotika di lokasi usahanya. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Selasa, 2 Juni 2026 dini hari di tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Simpang Empat, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial FIS dan MS. Dari tempat itu, polisi menyita 16 cartridge kemasan kuning berisi etomidate rasa mangga (116,9 gram), 7 cartridge rasa markisa (56,9 gram), 4 cartridge campuran rasa markisa dan mangga (40 gram), serta satu cartridge merek Yakuza berisi etomidate (9,94 gram).
Setelah pengembangan, polisi menangkap tersangka lain berinisial WSS. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FIS berperan sebagai kurir vape yang berisi cairan etomidate, sedangkan WSS berperan sebagai pengedar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.



