Waka MPR Dorong Partisipasi Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual
Waka MPR Dorong Partisipasi Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual yang terus berulang. Hal ini disampaikan menyusul maraknya kasus kekerasan seksual, termasuk kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), yang menyita perhatian publik.

Kasus YTR dan Kepedulian Masyarakat

Korban YTR ditemukan keluarganya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, pada pertengahan Juni 2026 setelah dilaporkan hilang selama tiga tahun. Ia mengalami luka fisik berat di sekujur tubuh akibat dugaan kekerasan yang berlangsung lama. Lestari menilai fakta ini menunjukkan belum terbangunnya kepedulian masyarakat sebagai mekanisme pencegahan.

"Penguatan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual harus konsisten dilakukan untuk menekan angka kasus yang semakin meningkat," kata Lestari dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Partisipasi Masyarakat

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengamanatkan partisipasi masyarakat. Pasal 85 mendorong masyarakat, keluarga, dan komunitas ikut serta dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Sementara Pasal 86 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi, memberdayakan, dan melindungi masyarakat yang berpartisipasi.

"Dengan adanya upaya penguatan partisipasi masyarakat, diharapkan tetangga, keluarga, dan sahabat bisa menjadi pihak yang mengetahui saat pertama kali terjadi kekerasan seksual terhadap korban," ucap Lestari.

Fenomena Penundaan Kasus

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat fenomena penundaan berlarut dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Pengaduan yang diterima antara 2018-2023 mencatat 24 kasus kekerasan seksual mengalami penundaan proses hukum hingga bertahun-tahun tanpa kepastian. Data Ombudsman RI (ORI) 2019-2023 menunjukkan penundaan berlarut merupakan bentuk maladministrasi yang paling sering terjadi pada lembaga penegak hukum, terutama Kepolisian.

15 Bentuk Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan juga mengidentifikasi 15 jenis kekerasan seksual terhadap perempuan: perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasikan perempuan, serta kontrol seksual termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

"Sosialisasi bentuk-bentuk kekerasan seksual harus dilakukan secara masif untuk membangun pemahaman serta kepedulian masyarakat dan penegak hukum," jelas Lestari.

Seruan Partisipasi Semua Pihak

Lestari mendorong keseriusan dan partisipasi semua pihak—pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat—dalam membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap warga negara. Upaya ini diharapkan menekan angka kekerasan seksual dan memastikan penanganan kasus yang cepat dan tepat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga