Adam Deni Kembali Berurusan dengan Hukum Usai Rusak Ruko dan Pamer Airsoft Gun
Adam Deni Kembali Berurusan dengan Hukum: Rusak Ruko, Pamer Airsoft Gun

Selebgram Adam Deni Gearaka (30) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah terlibat dalam aksi perusakan sebuah ruko di wilayah Jakarta Utara. Tidak hanya melakukan perusakan, Adam Deni juga memamerkan senjata jenis airsoft gun untuk menakuti korban. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (17/6) malam, dan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan melalui layanan 110.

Kronologi Perusakan dan Pengancaman

Menurut keterangan Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Bima, Adam Deni melakukan perusakan ruko pada Rabu malam. Keesokan harinya, Kamis (18/6), ia kembali berulah dengan merusak mobil korban yang sedang terparkir. Korban melaporkan aksi tersebut, dan polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyelidikan, Adam Deni berhasil diamankan. "Mengamankan satu orang diduga pelaku yaitu saudara ADM, yang saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara," ujar Bima.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Airsoft Gun Digunakan untuk Mengancam

Polisi juga mengamankan satu buah senjata api jenis airsoft gun yang diduga sempat dipamerkan Adam Deni untuk mengancam sejumlah pihak di lokasi. "Kami amankan senjata api atau dapat kami analisa itu adalah sebuah airsoft gun yang dibawa atau dikuasai oleh tersangka tersebut," kata Bima. Adam Deni mengaku ingin menakut-nakuti pemilik toko dengan senjata tersebut. Ia bahkan melontarkan kata-kata keras, seperti, 'Lu nggak tahu ini apaan?'

Motif Perusakan: Emosi karena Teman Dimarahi

Dari hasil pemeriksaan, Adam Deni mengaku melakukan aksinya karena merasa kesal dan marah terhadap pemilik toko yang telah memarahi teman dekatnya, seorang wanita mantan pegawai toko. "Tidak terima alasannya. Karena di sini, teman dari saudara ADM di sini, merasa dimarahi, dibentak oleh owner-nya. Di situ dia tidak terima, makanya yang bersangkutan mendatangi ke TKP tersebut," jelas Bima.

Polisi masih mendalami asal-usul airsoft gun yang dimiliki Adam Deni. "Untuk pelaku mendapatkan senjata tersebut, di sini masih kami dalami kembali. Kami masih perlu melakukan rangkaian pemeriksaan atau penyidikan lanjutan terhadap barang tersebut," ucap Bima.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Adam Deni disangkakan dengan dua pasal, yakni Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 terkait perusakan. "Untuk ancaman hukumannya, di sini terkait membawa barang berbahaya tadi sekitar paling lama 15 tahun dan untuk pengerusakan di 2,5 tahun, hukuman penjara dan di sini korban mengalami kerugian kurang lebih 15 juta rupiah," tutur Bima.

Sementara itu, beredar kabar bahwa Adam Deni mengajukan restorative justice (RJ). Namun, Bima memastikan pihaknya belum menerima surat permohonan RJ dari Adam Deni maupun kuasa hukumnya. "Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," terangnya.

Riwayat Hukum Adam Deni

Sebelumnya, Adam Deni pernah dipenjara terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada 28 Juni 2022. Ia dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Pada Agustus 2025, ia mendapatkan bebas bersyarat.

Kini, dengan kasus baru ini, Adam Deni kembali harus berhadapan dengan proses hukum yang bisa berujung pada hukuman penjara yang lebih berat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga