Polisi berhasil menangkap dua pria di Jakarta Pusat yang melakukan pengeroyokan terhadap dua orang remaja. Kedua pelaku menganiaya korban setelah merasa terganggu saat mereka dilerai ketika terlibat cekcok dengan seorang sopir taksi.
Kronologi Pengeroyokan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, dekat Pasar Senen dan SPBU di kawasan Bungur pada Minggu (24/5) sekitar pukul 03.15 WIB. Kedua korban berinisial FMS dan EBTW saat itu sedang mengendarai sepeda motor untuk mengisi bensin. Mereka melihat keributan dan berniat melerai kedua pihak yang bertikai.
"Dari laporan polisi, kami mendapatkan bahwa kurang lebih ada empat orang yang awalnya bersitegang dengan sopir taksi. Kemudian, salah satu dari teman korban melerai, tetapi justru dipukul oleh dua dari empat orang tersebut," kata Roby pada Jumat (29/5/2026).
Pelaku Ditangkap
Dua orang yang ditangkap adalah SS (26) dan ASA (23). Kedua pelaku awalnya menarik dan memukul korban FMS. Melihat rekannya dianiaya, korban EBTW mencoba membantu, tetapi ia juga menjadi sasaran pengeroyokan. Seorang petugas SPBU sempat melerai ketika kedua pelaku memukul dan menendang korban. Salah satu korban mengalami pendarahan di bagian wajah. Satu korban lainnya sempat diamankan oleh rekan pelaku yang tidak terlibat pengeroyokan.
Momen penganiayaan oleh bang jago itu terekam kamera warga dan videonya viral di media sosial. Polisi mengusut kasus ini karena belum ada pihak korban yang membuat laporan polisi. Polisi kemudian mendalami identitas korban, pelaku, serta waktu dan lokasi kejadian.
"Ada video yang sempat viral di medsos, adanya masyarakat yang menggunakan kekerasan atau berbuat sok jago. Kami dari Polres Metro Jakarta Pusat melakukan gerak cepat lewat patroli medsos," kata Roby. Polisi akhirnya mendapatkan identitas korban dan mendorong mereka untuk membuat laporan resmi.
Pelaku Diduga Mabuk
Dari hasil pemeriksaan, diketahui insiden tersebut melibatkan rombongan pelaku yang berjumlah empat orang, yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Kedua pelaku kemudian menyerahkan diri ke polisi setelah video tersebut viral. Penyerahan diri ini tidak lepas dari upaya persuasif pihak kepolisian yang menggalang pos-pos Kamtibmas dan tokoh masyarakat setempat.
"Pelaku SS dan ASA adalah pelaku dari video viral tersebut. Mereka mengetahui videonya viral dan dikantongi polisi, lalu datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sekarang dilaksanakan pemeriksaan dan penangkapan," ungkap Roby.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan). Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, bergantung pada tingkat luka yang dialami korban. Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dan menunggu hasil visum et repertum.



