Islah Bahrawi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penghasutan, Ini Kata Kuasa Hukum
Islah Bahrawi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penghasutan

Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) asal Madura, Islah Bahrawi, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (10/6). Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan penghasutan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak terhadap dirinya.

Pernyataan Islah dalam Acara Halalbihalal

Islah dilaporkan karena pernyataannya dalam acara bertajuk Halalbihalal Pengamat di Utan Kayu, Jakarta Timur. Pernyataan tersebut dinilai sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, menyatakan bahwa kliennya dituduh melakukan penghasutan berdasarkan Pasal 246 KUHP. "Hari ini Cak Islah, Islah Bahrawi, dan kami tim penasihat hukum datang untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya kaitan dengan laporan yang diajukan oleh beberapa pihak. Kita tidak tahu siapa, namun Cak Islah dituduh melakukan penghasutan," ujar Tegar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Islah: Ini Bentuk Kritik, Bukan Hasutan

Dalam kesempatan tersebut, Islah menegaskan bahwa pernyataannya adalah suara kritik yang selama ini tidak bisa disampaikan oleh banyak pihak. "Saya merasa bahwa jika di antara kita semua harus diam, maka tidak ada lagi suara-suara orang di kalangan bawah yang selama ini merasa takut untuk berbicara. Tidak ada orang yang mampu mewakili isi kepala dan niatan mereka untuk memberikan kritik secara tegas terhadap pemerintah," tuturnya.

Islah menambahkan bahwa tujuannya hanya untuk mengamplifikasi suara-suara yang beredar di masyarakat. "Tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah-lidah orang yang ketakutan. Tidak ada niat ingin membangun kekerasan, apalagi tindak pidana," sambungnya.

Kritik sebagai Bentuk Cinta Negara

Islah juga menyebut bahwa kritik yang disampaikannya merupakan bentuk kecintaan terhadap negara. "Tujuan akhirnya adalah kita cinta negara ini. Itulah mengapa kami tidak pernah berhenti mengkritisi kebijakan yang kami anggap bisa merugikan rakyat," ucapnya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, turut angkat bicara. Ia menilai pernyataan Islah adalah bentuk kritik yang seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman. Isnur meminta Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum atas laporan terhadap Islah. "Pelapor-pelapor polisi ini modus lama untuk membungkam. Kami meminta penyidik di Polda Metro Jaya, Pak Kapolda, Wakapolda, dan Dirkrimum untuk menghentikan pemidanaan ini. Sudah selayaknya berhenti di penyelidikan dan jangan naik ke penyidikan," tegasnya.

Kronologi Laporan

Sebelumnya, Islah Bahrawi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum. Laporan dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 8 April 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut. "Iya benar, dilaporkan pada Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga