KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi Izin WNA, Termasuk Wamen Imipas Silmy Karim
KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi Izin WNA, Termasuk Wamen Imipas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Salah satu yang ditahan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Silmy Karim Menyerahkan Diri

Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam sebelum akhirnya ditahan. Selain Silmy, KPK juga menahan sejumlah pejabat imigrasi lainnya, yaitu:

  • Eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
  • Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

Kronologi Dugaan Korupsi

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Silmy Karim terjadi saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) periode 2023-2024. Silmy dilantik sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 dan mengakhiri jabatannya pada 21 Oktober 2024, bertepatan dengan pelantikannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026. Budi belum dapat merinci pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.

"Terkait dengan konstruksi sangkaan pasalnya nanti kita tunggu karena malam ini masih akan dilakukan ekspose (gelar perkara). Apakah nanti sangkaannya Pasal 12e pemerasan, suap, atau penerimaan lainnya, nanti kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update," ucap Budi di Kantornya, Rabu (3/6) malam.

KPK terus mendalami kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses hukum berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga