Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah Limo, Depok, pada Sabtu (23/5/2026). Seorang suami berinisial H diduga menganiaya istrinya, LA, akibat perebutan kunci sepeda motor.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat pelaku pulang ke rumah setelah beberapa bulan pergi. Tiga hari setelah kembali, pelaku berniat menggunakan sepeda motor milik korban. Korban menolak memberikan kendaraannya, yang kemudian memicu pertengkaran. Terjadi perebutan kunci motor yang berujung pada tindak kekerasan.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan kejadian tersebut. "Iya, adanya penganiayaan dilakukan tersangka merupakan suami dari korban," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).
Korban Alami Luka
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami dua goresan luka pada dua jari tangan kirinya. Korban mendapatkan penanganan medis atas luka tersebut. Tidak hanya itu, korban juga melaporkan perbuatan suaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok untuk penanganan hukum lebih lanjut.
"Laporannya sudah ke PPA Polres Metro Depok, sedang kami tangani," ungkap Made.
Polisi Imbau Masyarakat Laporkan KDRT
Polres Metro Depok menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan KDRT telah diatur dalam undang-undang dan pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kekerasan KDRT sudah diatur dalam Undang-Undang dan ada ketentuan hukumnya," tegas Made. Ia meminta masyarakat yang mengalami atau menemukan kasus KDRT untuk segera melapor ke Polres Metro Depok atau kantor polisi terdekat. "Segera lapor kepada kami ataupun ke kantor polisi terdekat jika terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga, maupun tindakan kriminalitas lainnya," pungkasnya.



