Polisi menangkap seorang pria yang diduga maling motor di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian serupa. Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menyatakan bahwa tersangka baru keluar dari rumah tahanan 1,5 tahun lalu.
Kronologi Penangkapan di Rumah Pacar
Polisi mendapatkan laporan pencurian motor dan mengidentifikasi pelaku bernama Agus Sopian alias Sedeng. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendatangi rumah dan tempat nongkrong pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah pacarnya. Unit Reskrim mengetuk pintu rumah tersebut, namun setelah menunggu sekitar 15 menit pintu tidak dibukakan. Polisi kemudian mengetuk lebih keras hingga keluar saudara Robi, kakak dari saudari Rini (pacar pelaku).
Pemilik rumah bersikeras bahwa Sedeng tidak ada di lokasi. Namun, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku sedang berusaha bersembunyi di plafon rumah pacarnya. "Kami menemukan satu kamar yang dikunci dan tidak bisa dibuka, selanjutnya kami dobrak pintu kamar tersebut dan setelah terbuka di dalam kamar tersebut hanya ada satu orang perempuan. Namun ketika kami geledah kamar tersebut kami melihat langit-langit plafon jebol dan kami lihat ada kaki yang bergerak," kata Kapolsek.
Pelaku Jatuh dari Plafon
Saat polisi berteriak agar orang itu turun, pelaku justru terus bergerak hingga plafon yang diinjaknya jebol dan ia jatuh ke lantai kamar. Polisi kemudian menangkap Sedeng dan membawanya ke Polsek Cisauk untuk proses lebih lanjut. Saat ini Sedeng telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Setelah diinterogasi bahwa benar Agus Sopian alias Sedeng telah melakukan beberapa kali pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya," pungkas AKP Dhady Arsya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Cisauk dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.



