Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menderek dua mobil dan mencabut pentil ban dua mobil lainnya dalam operasi penertiban parkir liar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam (27/6/2026). Operasi berlangsung dari pukul 21.00 hingga 00.30 WIB.
Patroli dan Imbauan Sebelum Tindakan
Kepala Dishub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa penertiban diawali dengan patroli berjalan kaki di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati. Petugas memberikan imbauan kepada pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan atau trotoar.
"Kami melakukan patroli dan monitoring bersama untuk mengimbau agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang," ujar Budi di Jakarta, Minggu (28/6/2026), seperti dilansir Antara.
Setelah imbauan, petugas memberikan toleransi 10 menit bagi pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara mandiri. "Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Budi.
Penindakan dan Kendaraan yang Terkena
Hasil operasi menunjukkan bahwa empat kendaraan tetap membandel. Dua di antaranya diderek, sementara dua lainnya dikenai sanksi pencabutan pentil ban. Tindakan ini dilakukan karena kendaraan tersebut diparkir di bahu jalan dan badan jalan, melanggar aturan lalu lintas.
Penertiban melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Kecamatan Kebayoran Baru, serta Lintas Jaya yang terdiri dari unsur TNI dan Polri. Tujuannya menjaga fungsi jalan tetap optimal untuk mobilitas masyarakat.
Pengawasan dan Patroli Rutin
Selain patroli berjalan kaki, pengawasan juga dilakukan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan. Budi menegaskan bahwa penertiban terus dilakukan secara rutin, khususnya pada malam Sabtu dan malam Minggu.
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil, agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan," kata Budi.
Dampak Parkir Liar
Parkir liar tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lainnya, serta berpotensi menimbulkan kemacetan. Menurut Budi, langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan ketertiban lalu lintas di kawasan Senopati yang padat pada akhir pekan.



