Polisi: Pemilik WO Marwah Residivis Penipuan, Kerugian Rp2,6 Miliar
Pemilik WO Marwah Residivis Penipuan, Kerugian Rp2,6 M

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan calon pengantin. Keduanya, RM (suami) dan ER (istri), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Istri Tersangka Ternyata Residivis

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ER, sang istri, merupakan residivis dalam kasus penipuan serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan pada Senin (1/6).

Pasutri tersebut ditangkap pada Jumat (29/5) di sebuah kontrakan di Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Menurut Bayu, setelah kasus ini viral di media sosial dan diberitakan secara luas, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari proses hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Penipuan Melalui Media Sosial

Bayu menjelaskan bahwa para korban awalnya tertarik dengan iklan jasa pernikahan yang ditawarkan WO Marwah melalui media sosial Instagram. Setelah itu, komunikasi berlanjut melalui WhatsApp, di mana tersangka menawarkan berbagai promo dan paket pernikahan dengan harga yang menarik.

Polisi mencatat setidaknya terdapat 58 klien yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Kerugian tersebut berasal dari dana yang telah disetorkan para korban untuk paket pernikahan yang tidak pernah terealisasi.

Pola Gali Lubang Tutup Lubang

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pasutri tersebut menjalankan praktik bisnis dengan pola gali lubang tutup lubang. Uang dari klien baru digunakan untuk menutupi biaya pernikahan klien sebelumnya. Akibatnya, ketika pemasukan baru tidak mencukupi, banyak acara pernikahan yang gagal dilaksanakan.

Bayu menambahkan bahwa motif utama para tersangka adalah memutar uang korban untuk menutupi kewajiban penyelenggaraan pesta pernikahan yang telah dijanjikan kepada klien lain.

Koordinasi dengan Kepolisian Bekasi

Polisi masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain di luar Jakarta Timur, termasuk dari wilayah Bekasi. Bayu menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Bekasi jika terdapat laporan dari korban di sana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi memastikan bahwa hingga saat ini hanya kedua tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga