Polisi AS Langgar Hak Warga Saat Tilang, Malah Dipromosikan
Polisi AS Langgar Hak Warga Saat Tilang, Dipromosikan

ALBANY, KOMPAS.com - Seorang anggota Kantor Sheriff Albany County, Negara Bagian New York, Amerika Serikat, menjadi sorotan setelah penyelidikan negara bagian menyimpulkan bahwa ia berulang kali melanggar hak-hak warga saat melakukan pemeriksaan lalu lintas. Ironisnya, ketika penyelidikan masih berlangsung, polisi bernama Ryan Cross itu justru mendapat promosi jabatan menjadi penyidik senior (senior investigator).

Laporan Pelanggaran Hukum

Laporan yang dirilis Kantor Jaksa Agung New York pada Januari 2026 menyebut Cross terlibat dalam pola tindakan yang tidak sesuai hukum, termasuk penahanan, penggeledahan badan, dan penggeledahan kendaraan tanpa dasar yang memadai. Office of Law Enforcement Misconduct Investigation, unit khusus yang menyelidiki dugaan pelanggaran aparat penegak hukum, menyusun laporan tersebut.

Pola Pelanggaran yang Sistematis

Menurut laporan tersebut, Cross terlibat dalam pola penahanan, pemeriksaan badan, dan penggeledahan yang tidak dapat dibenarkan. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran hak-hak sipil yang serius dalam tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Baca juga: Trump Caci Maki Netanyahu soal Serangan ke Beirut, Hubungan AS-Israel Retak?

Promosi yang diterima Cross di tengah penyelidikan menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Banyak yang mempertanyakan integritas sistem promosi di kepolisian setempat. Kasus ini menjadi sorotan media lokal dan nasional, menyoroti masalah akuntabilitas dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga