Polda Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29). Peristiwa itu terjadi di indekos pelaku di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi kini mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Taufik.
"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan daftar pencarian orang. Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya yang bila melihat informasi, mengetahui atau bertemu, segera untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian Jawa Barat, khususnya Polda Jabar untuk dapat menginformasikan keberadaannya di mana," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan usai menjenguk YTR di RSHS Bandung, Selasa (23/6/2026).
Tim Khusus Diburu Taufik Hidayat
Untuk memburu Taufik Hidayat, Polda Jabar telah membentuk tim khusus yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba, Siber, Kriminal Khusus, hingga Kriminal Umum. Penyidik juga telah mengantongi data perusahaan tempat Taufik Hidayat pernah bekerja sebagai debt collector.
Taufik kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Bisa saya sampaikan bahwa beberapa hari yang lalu, TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan," kata Rudi. "Ini sudah kami persangkakan kepada yang bersangkutan inisialnya TH," imbuhnya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat juga diketahui pernah menyiksa mantan istrinya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekerasan yang dilakukan secara berulang. Polisi terus berupaya menangkap pelaku yang kini masih buron.



