Polisi Belum Terima Laporan Resmi Keluarga
Polisi masih menunggu laporan resmi dari keluarga terkait kematian peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi, Adrian Rantung, yang diduga akibat perundungan atau bullying di RSUP Prof. Dr. RD Kandou, Manado. Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, menyatakan bahwa hingga saat ini pihak keluarga belum membuat laporan polisi secara resmi.
"Untuk saat ini kami masih menunggu laporan polisi, karena dari pihak keluarga dari mulai kejadian sampai saat ini tidak ada membuat laporan secara resmi," kata Elwin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/7).
Penyelidikan Belum Dilakukan
Menurut Elwin, pihaknya belum melakukan tindakan penyelidikan terkait kasus tersebut hingga pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polresta Manado. "Jadi, kita belum bisa berbuat apa-apa, kemudian jenazah korban sudah dibawa ke Morowali," ujarnya.
Elwin menegaskan bahwa jika keluarga nantinya membuat laporan resmi, polisi akan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sesuai prosedur. "Kami akan melakukan penyelidikan apabila ada laporan. Namun sampai saat ini kami masih menunggu karena belum ada laporan resmi dari keluarga," katanya.
Keluarga Tidak Minta Visum atau Autopsi
Selain itu, Elwin mengungkapkan bahwa pihak keluarga juga tidak mengajukan permintaan visum maupun autopsi kepada rumah sakit tempat korban ditemukan meninggal dunia. "Sejauh ini keluarga juga tidak meminta dilakukan visum ataupun autopsi. Jadi kami belum bisa mengambil langkah lebih lanjut," ujarnya.
Adrian diduga mengalami perundungan (bullying) selama bertugas di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado. Korban ditemukan tak bernyawa usai mengakhiri hidupnya diduga akibat tekanan berat imbas perundungan selama PPDS.
Kemenkes Hentikan Sementara PPDS di RSUP Kandou
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan PPDS di RSUP Kandou usai kasus ini. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan penghentian sementara dilakukan agar proses investigasi dapat berjalan menyeluruh.
Keputusan penghentian sementara itu tertuang dalam Keputusan Direktur Utama RSUP Prof Dr RD Kandou Manado tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pembelajaran Program Studi Anestesiologi. "Bahwa dengan adanya dugaan terjadinya perundungan terhadap salah satu peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi," demikian bunyi pertimbangan dalam keputusan tersebut.



