Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang merupakan bagian dari jaringan internasional Thailand-Indonesia di Aceh. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Pengungkapan Kasus
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba, Satgas NIC Bareskrim Polri, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe pada Selasa, 23 Juni 2026. Operasi ini berawal dari informasi yang diterima pada awal Juni 2026 mengenai rencana penyelundupan sabu dari Thailand ke Aceh melalui jalur laut.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe. Pada malam hari Selasa, 23 Juni 2026, petugas melihat sebuah mobil Honda HR-V keluar dari kawasan pantai yang diduga membawa narkotika. Saat hendak dihentikan, dua pelaku sempat melarikan diri ke semak-semak, namun berhasil ditangkap.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap Zulfahmi yang diduga berperan sebagai pengendali darat dan Jufri yang diduga bertindak sebagai tekong kapal pengangkut sabu. "Ditemukan 13 karung goni warna kuning yang ketika dibuka berisikan kemasan teh China yang menurut pengakuan kedua orang tersebut berisi narkotika jenis sabu," ujar Eko dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu, 28 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita total 325 bungkus kemasan teh China berisi sabu dengan berat sekitar 325 kilogram. Hasil uji awal menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Selain sabu, polisi juga menyita sebuah mobil Honda HR-V hitam bernomor polisi BK 1975 ACH, kapal jenis Oskadon berwarna merah muda yang digunakan untuk mengangkut sabu, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.
Modus Operandi Penyelundupan
Dari hasil interogasi, Jufri mengaku berangkat menggunakan kapal Oskadon menuju titik pertemuan sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia-Thailand. Di lokasi tersebut, sabu dipindahkan dari kapal asing ke kapal yang digunakan pelaku dengan metode ship-to-ship. Sekitar pukul 18.00 WIB, kapal kembali ke perairan Aceh. Satu jam kemudian, sebanyak 325 bungkus sabu dipindahkan ke mobil Honda HR-V untuk selanjutnya dibawa ke daratan.
Polisi menyebut dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan, yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Imbalan dan Dampak Ekonomi
Berdasarkan pengakuan tersangka, Zulfahmi dijanjikan bayaran Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut, sehingga total upah yang akan diterimanya mencapai Rp390 juta. Sementara Jufri mengaku dijanjikan imbalan sekitar Rp400 juta untuk mengangkut 13 karung sabu dari laut menuju daratan.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp585 miliar. Polisi juga memperkirakan pengungkapan itu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1.625.000 jiwa. Saat ini penyidik masih memburu dua DPO, menelusuri aliran dana jaringan narkotika, serta mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu lintas negara tersebut.



