Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Emas Terkait Pencucian Uang Tambang Ilegal Rp 25,9 Triliun
Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Emas Terkait Tambang Ilegal

Bareskrim Polri Geledah Tiga Perusahaan Emas dalam Kasus Pencucian Uang Hasil Tambang Ilegal

Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan terhadap PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tambang ilegal. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan mendalam yang didasarkan pada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Transaksi Mencurigakan dan Akumulasi Nilai Besar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PPATK yang menemukan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas. Transaksi tersebut melibatkan toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri.

"Menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin atau ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan lokasi lainnya," kata Ade Safri dalam keterangannya pada Selasa (31/3/2026). Ia menambahkan bahwa beberapa kasus telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berdasarkan fakta hasil penyidikan, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal mencapai nilai fantastis sebesar Rp 25,9 triliun. Transaksi ini tidak hanya berasal dari tambang ilegal, tetapi juga melibatkan penjualan kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Penyitaan Barang Bukti dan Penetapan Tersangka

Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah menggeledah lima lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya pada tanggal 19-20 Februari 2026. Dari operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk:

  • Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg.
  • Emas dalam bentuk batangan seberat 51,3 kg, yang bernilai kurang lebih Rp 150 miliar.
  • Uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar.

Selain itu, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu pria TW, wanita DW, dan pria BSW. Ade Safri menyatakan bahwa penyidik kini melakukan pengembangan kasus ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan Lanjutan dan Penyitaan Tambahan

Untuk menguatkan pembuktian dan mengembangkan perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dari operasi ini, penyidik menyita:

  • 6 kg emas dalam berbagai ukuran.
  • Uang tunai sejumlah Rp 1,454 miliar.
  • Surat atau dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang terkait.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," jelas Ade Safri.

Komitmen Penegakan Hukum dan Kolaborasi dengan PPATK

Ade Safri menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait perkara ini. Mereka juga menggandeng PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dan aset para tersangka secara lebih mendalam.

"Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara melalui praktik menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen kuat Bareskrim Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara, dengan fokus pada tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sektor pertambangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga