Bareskrim Panggil Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai Saksi Kasus PT DSI
Bareskrim Panggil Dude Herlino-Alyssa Soebandono Kasus PT DSI

Bareskrim Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Terkait Kasus PT DSI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memanggil pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Kamis, 2 April 2026. Pemeriksaan ini dilakukan di ruang khusus Dittipideksus Bareskrim Polri yang berlokasi di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri di Jakarta.

Keterlibatan sebagai Brand Ambassador

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pernah berperan sebagai brand ambassador untuk PT Dana Syariah Indonesia (DSI) selama periode operasi perusahaan tersebut. "Berdasarkan fakta hasil penyidikan, mereka diketahui terlibat dalam kegiatan promosi bisnis PT DSI," ungkap Ade Safri. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai aktivitas promosi yang dilakukan oleh kedua artis tersebut dalam kaitannya dengan kasus hukum yang sedang diselidiki.

Latar Belakang Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh PT DSI dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun. Perusahaan tersebut diduga membuat proyek fiktif dengan memanipulasi data penerima investasi yang sudah ada, sehingga terlihat seolah-olah memiliki proyek baru. Setidaknya ada 15.000 lender yang menjadi korban dalam periode 2018 hingga 2025.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Taufiq Aljufri, Direktur Utama PT DSI
  • Mery Yuniarni, Mantan Direktur PT DSI
  • Arie Rizal Lesmana, Komisaris PT DSI
  • AS, Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI

Tindakan Hukum dan Penyitaan Aset

Sebagai bagian dari penyidikan, Bareskrim Polri telah mengambil langkah-langkah tegas, termasuk memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar dari total 41 rekening perbankan, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini. Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pemeriksaan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang mendukung proses hukum dalam mengungkap kasus besar ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dan nilai kerugian yang sangat signifikan, sehingga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri keuangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga