Dalam sidang kasus korupsi yang mengguncang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terungkap fakta mengejutkan terkait praktik suap dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Saksi kunci mengungkapkan bahwa catatan pengeluaran uang non teknis tersebut sengaja ditulis dengan istilah 'duit setan' sebagai bentuk protes terhadap sistem yang korup.
Pengakuan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Vera Lutvia, Direktur PT Upaya Riksa Patra, memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (9/4/2026). Dalam persidangan yang mengadili mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) dan sepuluh terdakwa lainnya, Vera mengaku telah mengirimkan uang non teknis untuk mempermudah proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Catatan 'Duit Setan' dalam Lampiran Bon Cash
Jaksa penuntut umum mendalami lampiran bon cash uang yang ditemukan di brankas perusahaan pada tahun 2023. Dalam dokumen tersebut, terdapat tulisan tangan 'duit setan' yang langsung menarik perhatian penyidik.
"Ini tulisan siapa ini Bu?" tanya jaksa kepada Vera Lutvia.
"Itu tulisan Direktur Utama kami," jawab Vera dengan tegas.
Vera kemudian menjelaskan kronologisnya: "Jadi kalau bapak lihat ini ya, cash uang ada di brankas itu tulisan orang finance ke Kemnaker tanggal 5 bulan 1 tahun 2023, itu orang finance. Kemudian ada tulisan 'duit setan', itu tulisan Direktur Utama."
Keberatan Perusahaan terhadap Pembayaran Non Teknis
Jaksa terus mendalami alasan di balik penggunaan istilah 'duit setan' dalam catatan resmi perusahaan. Vera mengungkapkan bahwa sebenarnya PT Upaya Riksa Patra merasa keberatan dengan pembayaran uang non teknis tersebut.
"Kenapa ditulis 'duit setan' Bu?" tanya jaksa penasaran.
"Ya sebetulnya kami keberatan, Pak," jawab Vera lugas, mengkonfirmasi bahwa penulisan tersebut merupakan bentuk ketidaksetujuan terhadap praktik suap yang terjadi.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, jaksa juga menanyakan tentang disposisi dana tersebut: "Ini kenapa tidak didispo juga sama Pak Dirut? Ini kenapa tidak ada dispo duit setan untuk yang 15.200 ke Pak Supriadi?"
"Oh saya nggak tahu Pak," jawab Vera, menunjukkan bahwa ada aspek-aspek tertentu dalam aliran dana yang tidak sepenuhnya diketahui olehnya.
Para Terdakwa dalam Kasus Besar Ini
Total terdapat sebelas terdakwa dalam kasus suap sertifikasi K3 yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Berikut adalah identitas lengkap mereka:
- Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Kasus ini semakin menguak setelah sebelumnya terungkap bahwa ada pihak yang dijuluki 'Sultan Kemnaker' yang mematok setoran tertentu untuk jasa ketik pegawai dalam proses sertifikasi. Pengungkapan catatan 'duit setan' ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi sistematis di lingkungan Kemnaker yang melibatkan banyak pihak, mulai dari level pimpinan hingga staf teknis.
Persidangan akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap lebih dalam jaringan suap yang diduga telah berlangsung dalam pengurusan sertifikasi K3 di Indonesia. Masyarakat pun menantikan proses hukum yang transparan dan adil untuk membersihkan institusi pemerintah dari praktik-praktik koruptif yang merugikan negara.



