Komisi III DPR Desak Tindakan Tegas dalam Kasus Dugaan Pencabulan Pendakwah SAM
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus dugaan perbuatan cabul yang melibatkan pendakwah berinisial SAM telah mencapai lima orang. Para korban tersebut merupakan santri yang diduga mengalami pelecehan di berbagai lokasi, baik di dalam maupun luar negeri. Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyampaikan informasi ini setelah rapat dengar pendapat tertutup dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 2 April 2026.
Rentang Waktu dan Lokasi Kejadian
Nurul Azizah menjelaskan bahwa dugaan peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu yang panjang, dari tahun 2017 hingga 2025. Lokasi kejadian mencakup beberapa tempat, menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan korban di berbagai daerah. Hal ini menambah urgensi untuk penanganan yang cepat dan komprehensif oleh pihak berwajib.
Desakan dari Komisi III DPR
Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas. Sahroni menekankan bahwa jika alat bukti sudah cukup, status terlapor perlu ditingkatkan menjadi tersangka tanpa penundaan. "Kalau memang bukti-buktinya kuat agar segera naikkan status terlapor sebagai tersangka," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni menilai bahwa penindakan harus dilakukan secara cepat, termasuk kemungkinan langkah hukum lanjutan. Ia bahkan mengusulkan penerbitan red notice jika terlapor mangkir ke luar negeri. "Kalau perlu terbitkan red notice sekalian jika dia mangkir ke luar negeri," kata dia, menegaskan pentingnya tindakan preventif untuk mencegah pelarian.
Isu Sensitif dan Transparansi
Sahroni menambahkan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut isu keagamaan dan melibatkan lebih dari satu korban. Ia juga menyoroti lamanya rentang waktu kejadian yang telah membuat korban menunggu kepastian hukum. Untuk itu, ia mengingatkan agar proses penanganan dilakukan secara cepat dan transparan guna menghindari kecurigaan masyarakat.
"Kita hanya tidak ingin masyarakat menaruh kecurigaan," ujarnya. Sahroni berharap aparat penegak hukum dapat bersikap tegas dan objektif dalam menangani perkara ini, demi memberikan keadilan bagi para korban dan menjaga kepercayaan publik.
Imbauan untuk Perlindungan Diri
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mengingatkan pentingnya perlindungan diri dari pelecehan seksual. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Proses hukum yang transparan dan cepat diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa depan.



