Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap Bareskrim
Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Ditangkap

Jakarta - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menangkap tiga anggota keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran gelap narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa ketiganya adalah istri dan dua anak Koko Erwin yang masing-masing berinisial VVP, HSI, dan CA.

Penangkapan di Sumbawa dan Mataram

“Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujar Eko di Jakarta, Kamis (23/4/2026). Penangkapan dilakukan karena ketiganya diduga terlibat dalam praktik pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis narkoba yang dijalankan Koko Erwin.

Penyitaan Aset

Penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil pencucian uang, antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta dokumen terkait. Meski demikian, Eko belum merinci lebih lanjut terkait peran masing-masing tersangka. Informasi lebih detail akan disampaikan setelah pemeriksaan awal rampung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterkaitan dengan Kasus Narkoba Lain

Koko Erwin diketahui merupakan bandar narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika. Ia juga diduga memiliki keterkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keterlibatan Erwin terungkap dari pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Peran dalam Sindikat

Dalam penyidikan, Erwin diduga berperan dalam jaringan sindikat peredaran narkoba serta terkait dengan aliran dana dalam jumlah besar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memberikan sejumlah uang kepada oknum aparat guna mendapatkan perlindungan. Praktik tersebut diduga bertujuan agar aktivitas peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Penangkapan terhadap keluarga Koko Erwin merupakan langkah penting dalam memutus rantai kejahatan narkoba dan pencucian uang di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga