Pakar Hukum Desak Kasus Air Keras Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, mendorong kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disidangkan melalui peradilan umum. Selain itu, dia mendesak agar aktor utama yang menjadi otak skenario bisa turut dihukum sebagai bentuk rasa adil. “Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujar Ahmad dalam diskusi publik bertajuk 'Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia' yang diselenggarakan Indonesia Youth Congress (IYC), Senin (30/3/2026).
Kategori Percobaan Pembunuhan Berencana
Ahmad menilai, peristiwa penyiraman terhadap Andrie dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga aparat penegak hukum wajib mengusut bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah. “Dugaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus ini bukan saja pendapat saya, melainkan telah menjadi pendapat bagi kalangan pakar dan ahli hukum pidana,” tegas Ahmad.
Solidaritas Publik untuk Pengungkapan Tuntas
Pada kesempatan itu, Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun turut menyatakan bahwa Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu HAM dan reformasi sektor keamanan. Karena itu, wajar jika publik saat ini mendesak pengungkapan kasus hingga ke akar. “Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” tegas Ubedilah.
Desakan YLBHI untuk Pengungkapan Aktor Intelektual
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur meminta Polri segera mengungkap secara tuntas kasus penyerangan air keras terhadap KontraS Andrie Yunus, hingga ke aktor intelektual. Pasalnya, menurut Isnur, saat ini yang diketahui publik hanya sebatas inisial dari eksekutor di lapangan. “Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir mengungkapnya karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya,” ujar Isnur dalam diskursus yang sama.
Isnur mengingatkan, Presiden Prabowo sudah memerintahkan secara tegas bahwa kasus penyerangan air keras terhadap Andrie KontraS adalah bentuk terorisme. Karenanya, dia menyoroti pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil (OMS), hingga influencer yang bersuara kritis terhadap kebijakan negara. “Jika kasus-kasus tersebut tidak diselesaikan secara serius, maka publik berpotensi meragukan komitmen pemerintahan dalam perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia,” catat Isnur. “Kami juga mengingatkan agar pengungkapan fakta-fakta penting dalam berbagai peristiwa kekerasan tidak justru dibebankan kepada masyarakat sipil,” imbuhnya.
Narasumber Lain dalam Diskusi
Selain Ahmad Sofyan dan Ubedilah Badrun, turut hadir narasumber lain dalam diskusi senada, seperti Pengamat Politik Ray Rangkuti; dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina. Diskusi ini menekankan pentingnya akuntabilitas aparat dan reformasi peradilan sipil-militer untuk masa depan HAM dan demokrasi Indonesia.



