Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada Jumat (26/6/2026), penyidik memeriksa dua orang saksi di Polresta Denpasar, Bali, untuk mendalami praktik setoran ilegal yang diduga terjadi di loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
Dua Saksi Biro Jasa Diperiksa
Dua saksi yang diperiksa adalah Ni Komang Yustarin, Staf PT Bali Soft atau agen, dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja, seorang wiraswasta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait dugaan permintaan uang di luar pembayaran resmi sesuai tarif PNBP.
"Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026). Uang setoran itu, menurut KPK, rencananya akan disetor ke Imigrasi pusat.
Modus Pemerasan: Berkas Tidak Diproses Jika Tak Bayar
KPK menduga bahwa biro jasa yang tidak memberikan uang tambahan akan mengalami penolakan pemrosesan berkas pengajuan. Jenis pengajuan yang dimaksud meliputi KITAS (Izin Tinggal Terbatas), KITAP (Izin Tinggal Tetap), ITK (Izin Tinggal Kunjungan), maupun VOA (Visa On Arrival).
"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses," tegas Budi. Praktik ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2026.
Delapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka adalah:
- Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026
- Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025
- Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (2024-2025) dan Jakarta Barat (2025-2026)
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Gusti Bernardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
OTT dan Barang Bukti Rp17,5 Miliar
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. KPK juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana korupsi senilai total Rp17,5 miliar.
Barang bukti yang disita meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.



