KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pekalongan dalam Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Pada Rabu, 22 April 2026, KPK memanggil mantan Wakil Bupati Pekalongan Riswadi (RWD) sebagai saksi untuk diperiksa terkait perkara ini.
Pemeriksaan Dilakukan di Polres Pekalongan Kota
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Riswadi dijadwalkan pada hari itu di Polres Pekalongan Kota. "Hari ini Rabu (22/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan," ujar Budi kepada wartawan. Namun, materi spesifik yang akan didalami dalam pemeriksaan ini belum dirincikan secara detail.
Riswadi menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2021 hingga 2024. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas yang melibatkan total 10 saksi, termasuk pejabat-pejabat kunci di daerah tersebut.
Daftar Saksi yang Dipanggil KPK
Berikut adalah daftar lengkap 10 saksi yang dipanggil oleh KPK dalam kasus ini:
- Suherman, Kabag Umum Setda Pekalongan
- Zaki Mubarok, PPK RSUD Kajen
- Dwi Harto, PPK RSUD Kajen
- Abdul Aziz, Kabag Keuangan RSUD Kraton
- Eelly Yus, PPK RSUD Kesesi
- Ryan Ardanaputra, Direktur RSUD Kesesi
- Riswadi, Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2021-2024
- Dwi Yartanto, PPK RSUD Kraton
- Pujo Pramudianto, PPTK Dinas Perkim
- Mores Irsonubela, Sekdis Porapar
Detail Kasus dan Penyitaan Aset
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah mobil dari rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, yang berlokasi hingga di Cibubur. Kendaraan yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
KPK mengungkapkan bahwa anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut, yang juga diisi oleh tim suksesnya. Dia diduga meminta perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan itu dalam proses pengadaan.
Sejak 2023 hingga 2026, perusahaan keluarga Fadia tersebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 46 miliar, yang kemudian dibagi-bagi kepada pihak-pihak terkait. Berikut perincian pembagiannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff: Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp 3 miliar
Jangkauan Proyek dan Pasal yang Dijerat
PT RNB diketahui mendapatkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada tahun 2025. Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, dengan fokus pada praktik benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci seperti Riswadi diharapkan dapat mengungkap lebih dalam mekanisme korupsi yang terjadi.



