KPK Gelar Pemeriksaan Maraton 5 Biro Travel Terkait Korupsi Haji, Ini Daftarnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro travel haji yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan mendalam yang bertujuan mengungkap praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji.
Pemeriksaan Dimulai Pekan Ini
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan maraton akan dilaksanakan mulai pekan ini. "Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di Gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya, bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, terdapat lima biro travel haji yang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta. Berikut daftar lengkapnya:
- UI selaku Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours
- KCP selaku Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata
- AF selaku Manajer Operasional PT Adzikra
- AFN selaku General Manager PT Aero Globe Indonesia
- EM selaku Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi
Dua Tersangka Baru dari Sektor Travel
Pemeriksaan maraton ini dilakukan setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari sektor biro travel haji. Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Penetapan tersangka ini dilakukan pada 30 Maret 2026.
Namun, satu dari dua tersangka baru tersebut, yaitu Asrul Azis, saat ini diketahui sedang berada di Arab Saudi. Meskipun demikian, KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus ini tidak akan terganggu dan akan tetap berjalan sesuai rencana.
Total Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Selain dua sosok dari sektor biro travel, KPK juga telah lebih dulu menetapkan tersangka dari sektor penyelenggara negara. Mereka adalah Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan eks staf khususnya yang bernama Gus Alex. Dengan demikian, total terdapat empat orang tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus korupsi kuota haji ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan kuota haji untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi. KPK berkomitmen untuk terus melanjutkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta dan menindak tegas para pelaku.



