KPK Ungkap Peran Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023–2024. Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis (ASR), yang diduga aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Pengaturan Kuota dan Pemberian Uang
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyatakan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (30/3/2026) bahwa penyidik menemukan peran aktif para tersangka dalam pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan. "Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara," ujar Asep.
Menurut keterangan KPK, ISM dan ASR bersama Fuad Hasan Masuhur (FHM) diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Dalam pertemuan itu, mereka meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas legal sebesar 8 persen. Permintaan ini kemudian berujung pada perubahan skema pembagian kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Selanjutnya, kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, sehingga memperoleh kuota, termasuk skema percepatan keberangkatan," ungkap Asep lebih lanjut.
Dugaan Aliran Dana ke Pejabat
KPK juga mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus ini. ISM diduga memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar USD 30.000, serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi. Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024.
Sementara itu, tersangka ASR diduga memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz sebesar USD 406.000. "Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sekitar Rp40,8 miliar," kata Asep.
Total Tersangka Menjadi Empat Orang
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi empat orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz yang sebelumnya telah ditetapkan. KPK menduga penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman merupakan representasi dari kebijakan yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. Kasus ini semakin menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor penyelenggaraan haji, yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta.



