Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Banten
Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari, Berkas ke Kejati Banten

Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 40 Hari oleh Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan terhadap dokter Richard Lee selama 40 hari ke depan. Tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini ditahan sembari menunggu kelengkapan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejati Banten.

Alasan Perpanjangan Penahanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan berlaku sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026. "Untuk tersangka DRL, ada perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik selama 40 hari ke depan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Budi menegaskan bahwa penyidik masih menunggu status kelengkapan perkara dari jaksa. Berkas perkara Richard Lee telah dikirim ke Kejati Banten pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. "Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," tandasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus Pelanggaran Konsumen

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz, juga dikenal sebagai Dokter Samira atau dokter detektif. Ia membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.

  • Produk yang dibeli termasuk White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group.
  • Harga produk berkisar dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
  • Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, dengan isu seperti kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, dan kemasan yang diduga hasil repacking.

Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penahanan resmi dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.

Proses Hukum yang Berlanjut

Dengan dilimpahkannya berkas ke Kejati Banten, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan. Perpanjangan penahanan ini dimaksudkan untuk memastikan penyidikan berjalan lancar sambil menunggu kepastian dari kejaksaan.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di era digital, di mana transaksi online semakin marak. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan kecantikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga