Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang Ilegal
Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Ilegal, Kejagung Tetapkan

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang Ilegal

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial ST, yang teridentifikasi sebagai Samin Tan, dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan. Samin Tan diketahui merupakan beneficial owner atau pengelola PT AKT, sebuah perusahaan tambang batu bara yang diduga beroperasi secara ilegal dari tahun 2017 hingga 2025.

Operasi Ilegal Meski Izin Dicabut

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin operasional perusahaan tersebut telah dicabut sejak tahun 2017 melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Meskipun statusnya tidak sah, perusahaan tambang ini tetap melanjutkan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara melawan hukum. "PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025," tegas Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan Kerjasama dengan Penyelenggara Negara

Syarief menambahkan bahwa tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga telah melakukan pertambangan serta penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Lebih lanjut, aktivitas ini diduga melibatkan kerjasama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan pertambangan, meskipun identitas pihak tersebut belum diungkap secara detail.

Akibat dari tindakan ini, perbuatan ST melalui PT AKT diduga telah menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian nasional. "Sedangkan, untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," jelas Syarief.

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan. Langkah-langkah ini mencakup pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa lokasi, termasuk Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," ujar Syarief, dikutip dari Antara. Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pertambangan oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyusul temuan pelanggaran fundamental terkait perizinan.

Jerat Hukum dan Tindakan Paksa

Dalam kasus ini, tersangka ST dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk:

  • Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
  • Pasal subsider seperti Pasal 604 dan Pasal 618.

Sebagai tindakan upaya paksa, tersangka ST telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam sektor pertambangan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan negara. Kejagung terus berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi di bidang pengelolaan sumber daya alam.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga