Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Usai Libur 1 Muharram
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Jakarta - Setelah ditiadakan selama libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta kembali berlaku pada hari ini, Rabu (17/6/2026). Aturan ini diterapkan kembali untuk mengatur lalu lintas di ibu kota.

Jadwal dan Ketentuan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pada pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB untuk mengantisipasi kepadatan saat jam berangkat kerja. Sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, bertepatan dengan jam pulang kerja dan peningkatan mobilitas masyarakat.

Pada hari ini, Rabu (17/6/2026), yang merupakan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut. Sementara itu, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) diwajibkan mencari jalan alternatif. Pada akhir pekan dan hari libur nasional, aturan ini ditiadakan sehingga seluruh kendaraan dapat melintas bebas tanpa pembatasan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Sanksi

Aturan ganjil genap Jakarta didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Pelanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Penindakan dilakukan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Tujuan penerapan ganjil genap adalah mengurangi kepadatan kendaraan, meningkatkan penggunaan transportasi umum, serta menekan emisi gas buang yang menjadi penyebab pencemaran udara di Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Berikut adalah 26 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain:

  • Kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas
  • Ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  • Kendaraan listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan bahan bakar minyak dan gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI, dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
  • Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut petugas Polri (misalnya pengangkut uang)
  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  • Kendaraan angkutan logistik

Dengan kembali diberlakukannya ganjil genap, diharapkan lalu lintas di Jakarta dapat lebih terkendali dan polusi udara dapat berkurang. Pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan dan memanfaatkan transportasi umum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga