Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial D (26) yang diduga menyekap dua wanita berinisial N (30) dan C (16) di sebuah hotel di Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kedua korban diduga dijual kepada pria hidung belang melalui aplikasi hijau.
Kronologi Penyekapan
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Senin (22/6) malam mengenai adanya dua wanita yang disekap di hotel. Polisi segera mendatangi lokasi dan mengamankan kedua korban. "Mereka disekap selama 4 hari 4 malam di hotel tersebut," kata Welliwanto.
Kedua korban diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku D yang juga berperan sebagai muncikari telah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan. "Iya pelaku sudah kami amankan setelah adanya laporan masyarakat," ujar Welliwanto.
Ancaman dan Modus Operandi
Menurut Welliwanto, kedua korban sering diancam oleh pelaku jika tidak menuruti perintahnya. "Mereka mengaku sudah diperdagangkan oleh pelaku melalui aplikasi hijau dan keduanya langsung diamankan Unit PPA," bebernya. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang mungkin lebih luas.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kendari. Polresta Kendari berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO dan melindungi korban. "Kedua korban juga ini sering diancam oleh pelaku jika tidak menurut. Pelaku langsung kami amankan," sambungnya.



