Satgas Cartenz Ungkap Ladang Ganja di Dua Lokasi Pegunungan Bintang
Di balik keindahan alam Pegunungan Bintang, Papua, tersembunyi fakta mengejutkan. Patroli taktis yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil membongkar ladang ganja ilegal di dua kampung terpencil. Operasi ini melibatkan gabungan Polres Pegunungan Bintang dan Satgas Yonif 751/VJS, menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum di wilayah pedalaman.
Patroli Dua Hari Berujung Temuan Mencurigakan
Patroli dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada 10 hingga 11 April 2026, dengan melibatkan total 29 personel gabungan. Menurut Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Yusuf Sutejo, kegiatan ini bertujuan memantau situasi keamanan dan menangani potensi kerawanan di lapangan. "Patroli menyasar sejumlah wilayah yang teridentifikasi memiliki potensi kerawanan, sekaligus untuk melakukan pemantauan situasi keamanan di lapangan," jelasnya pada Senin (13/4).
Saat menjelajahi hutan, tim secara tak terduga menemukan ladang ganja di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Kampung Yunabol, Distrik Oksibil, sedangkan lokasi kedua di Kampung Siminbuk, Distrik Serambakon. Dari kedua tempat tersebut, aparat berhasil mengamankan total sekitar 226 batang tanaman ganja. Rinciannya, 81 batang berasal dari Kampung Yunabol dan 145 batang dari Kampung Siminbuk.
Dua Orang Diamankan dan Proses Hukum Dimulai
Selain tanaman ganja, dua orang berinisial LU (57) dan GU alias K (27) juga diamankan di lokasi. Keduanya telah menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine yang menunjukkan hasil negatif. "Dari hasil patroli tersebut, ditemukan ladang ganja di dua lokasi dengan total sekitar 226 batang, serta dua orang yang saat ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan," tambah Yusuf Sutejo.
Kedua orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. "Keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan berstatus sebagai saksi. Seluruh barang bukti bersama saksi telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pegunungan Bintang untuk proses penyelidikan lanjutan," ujarnya. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Dasar Hukum dan Sinergi Lintas Instansi
Penanganan perkara ini mengacu pada ketentuan Pasal 609 dan 610 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan menanam dan menguasai narkotika golongan I. Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di Papua. "Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Faizal.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Adarma Sinaga, menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan TNI dalam pelaksanaan tugas di lapangan. "Koordinasi dan kerja sama lintas instansi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah operasi," ucap Adarma. Satgas berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan pencegahan secara berkelanjutan, dengan melibatkan masyarakat untuk mencegah peredaran narkotika.



