Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba via Instagram, Tiga Pengedar Ditangkap
Polda Metro Bongkar Narkoba via Instagram, Tiga Pengedar Ditangkap

Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan media sosial Instagram. Dalam operasi ini, tiga pengedar berinisial AL, RJ, dan AN ditangkap di Jakarta Barat dan Tangerang. Polisi menyita berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis yang siap edar.

Pengungkapan di Jakarta Barat

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi kemudian menangkap RJ di lokasi tersebut. Saat penggeledahan, ditemukan puluhan paket tembakau sintetis siap edar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh barang tersebut dari AN yang kemudian turut diamankan di kediamannya,” kata Indah dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026). Dari rumah AN, polisi kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi Melalui Instagram

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka memperoleh narkotika melalui akun Instagram, kemudian menjualnya kembali menggunakan akun Instagram milik mereka. Barang yang dipesan pelanggan diedarkan dengan metode sistem tempel di sejumlah lokasi di Jakarta Barat untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 142,07 gram tembakau sintetis yang dikemas dalam ratusan paket siap edar serta beberapa unit telepon genggam.

Penangkapan di Tangerang

Pada operasi terpisah, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap peredaran narkotika di kawasan Benda, Kota Tangerang. Polisi menangkap AL di kediamannya dan menemukan barang bukti berupa 72,76 gram sabu, 5 butir ekstasi, 44,85 gram ganja, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Benda. Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AL beserta barang bukti yang disimpan di dalam kamar. “Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan juga tembakau sintetis. Adapun kami berhasil mengamankan 3 tersangka dengan inisial AL, RJ, dan juga AN di kawasan Jakarta Barat dan juga Tangerang,” ujar Indah.

Sasaran Remaja

Menurut Indah, para tersangka memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk menjalankan aksinya dengan target semua kalangan, terutama anak-anak remaja. “Untuk barang bukti yang berhasil kami lakukan penyitaan yaitu ada sabu seberat 72,76 gram, kemudian juga ganja 44,85 gram, kemudian juga ada 5 butir ekstasi, serta tembakau sintetis sebanyak 98 klip yang siap edar dengan total 142,07 gram,” ucapnya.

Ketiga tersangka yakni AL, RJ, dan AN beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga